Find Us On Social Media :
Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat disegel. (Indri Rizkita)

SDN 41 Pontianak Disegel Pemilik Lahan, Proses Belajar Mengajar Dihentikan

Indri Rizkita - Senin, 19 September 2022 | 11:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat terpaksa harus disegel, Senin (19/9).

Penyegelan sekolah tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris, pada Minggu 18 September 2022.

Atas tindakan penyegelan tersebut, terpaksa proses belajar mengajar dihentikan sementara.

M. Arief Eko Paragawan, Kuasa Hukum Ahli Waris menyampaikan pihaknya melakukan penyegelan ini secara terpaksa karena Pemerintah Kota Pontianak tidak menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya terkait lahan tersebut.

Baca Juga: Uang Puluhan Juta Milik Warga Solo Dimakan Rayap, Gibran Imbau Masyarakat Menabung di Bank

Arief menjelaskan bahwa asal perkara lahan ini pada tahun 1976, sejak saat itu hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Pontianak dikatakannya tidak pernah memberi ganti rugi lahan tersebut.

Arief menerangkan, dahulu pemerintah menawarkan tukar guling lahan kepada kliennya, namun lahan yang diberikan pemerintah kepada kliennya merupakan lahan milik orang lain, selanjutnya dilakukan penggantian, namun hal serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Demi Kebersihan Murid, Aksi Guru Di Karanganyar Bersihkan Rambut Penuh Kutu

“Dulu alasannya pemerintah melakukan tukar guling, tetapi tanah yang dijadikan tukar guling itu ternyata milik orang lain juga, kemudian diganti lagi ke tanah yang lain, tetapi itu juga merupakan tanah orang lain, sehingga ahli waris tidak mendapatkan penggantian sampai saat ini,” terangnya.

Penyegelan ini dikatakannya akan dilakukan ahli waris hingga waktu yang belum ditentukan, sampai Pemerintah Kota Pontianak memberikan kejelasan terkait lahan ini.

Terkait lahan ini, pihaknya telah melakukan langkah hukum gugatan hingga tingkat Kasasi.

“Apakah mau ganti rugi, atau seperti apa, proses hukum lahan ini saya menggugatnya sejak tahun 2020, mulai pengadilan negeri, tinggi, sampai kita ke Kasasi, jadi ditingkat kasasi amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan kami, upaya hukum kami sudah sampai tahap akhir,” tegasnya.

Baca Juga: Deadline Dua Pekan, Pyramid Suites and Armani Eksekutif Club Benahi Penampungan Limbah