Sonora.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan suap sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga terlibat dalam judi di luar negeri.
Lukas Enembe sempat hendak pergi ke luar negeri. Namun Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal pria 55 tahun itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 September 2022.
Kecurigaan KPK didapat saat lembaga tersebut menyoroti harta kekayaan miliknya yang meningkat tajam dalam kurun waktu dua tahun.
Sama seperti pejabat lainnya, Lukas Enembe memang wajib melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang kemudian bisa diakses publik di situs elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Lantas, berapa harta kekayaan Lukas Enembe?
Melansir situs resmi e-LHKPN, Lukas memiliki harta berupa enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp13.604.441.000.
Seluruh bidang tanah dan bangunan milik Lukas tersebut berlokasi di Jayapura dan merupakan hasil sendiri.
Lukas juga melaporkan harta kekayaan berupa kendaraan bermotor.