Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan inpeksi mendadak, Rabu (21/9/2022).
Dalam sidak, seorang pegawai kedapatan merokok saat bekerja melayani masyarakat. Kegiatan diawali briefing di puskesmas dahlia.
Tim kemudian menyebar dan mendatangi sejumlah tempat, salah satunya kantor kecamatan Mariso.
Di lokasi ini, petugas tidak menemukan adanya ruangan khusus merokok atau smoking area.
Baca Juga: Sidak Pasca Kenaikan BBM, Anggota DPRD Jateng Temui Bupati Karanganyar
Pengecekan berlanjut di kantor lurah kampung buyang, jalan seroja. Di ruang pelayanan, tim menemukan seorang pegawai tengah asyik merokok.
Petugas yang melihat langsung melakukan peneguran agar tidak merokok sembarangan.
Selain itu, oknum tersebut didata dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Itu pegawai disini. Melanggar karena merokok dalam ruangan, kami buat berita acara dan berikan sanksi tertulis, kalau kedapatan lagi kita sanksi tegas berupa denda atau tipiring," kata tim penindakan dari Satpol PP Makassar, Irwan.
Baca Juga: Parah! Alat Pemadam Api Hotel Bintang di Banjarmasin Tak Layak