Find Us On Social Media :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) (Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo)

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Diresmikan, Berikut Isi Aturannya!

Stefani Windi Ataladjar - Rabu, 21 September 2022 | 14:40 WIB

Sonora.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang makin baik.

“Era baru perlindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Aturan yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” kata Menteri Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (21/09/2022).

Diketahui, Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Perkuat Sistem Keamanan Siber dan Perlindungan Data, Indonesia Gandeng Perusahaan Teknologi Raksasa Cisco

Lebih lanjut, Johnny menyatakan adapun UU PDP ini mengatur, pertama hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, kedua ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, ketiga pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta aturan keempat pengenaan sanksi.

Adapun mengenai saksi bagi pelanggar, terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana.

Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif

“Denda paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Cara Membuat Tabel di Microsoft Word yang Mudah dan Praktis!

Menteri Johnny mengatakan, sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP.

“Diantaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” ujarnya.

Mengenai sanksi pidana, menteri Johnny merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP, yaitu berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp 4 miliar rupiah hingga Rp 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Menurut Menteri Johnny, sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang.

Baca Juga: 4 Fakta Kontroversial Lukas Enembe, Mulai dari Dideportasi Hingga Tak Percaya Undang-Undang