Sonora.ID - Dalam rangka mengidentifikasi keadaan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Mempawah.
Pemkab Mempawah berkomitmen dan memberikan dukungan pada program nasional BPS terkait pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.
Komitmen tersebut ditunjukkan Erlina, Bupati Mempawah saat menghadiri Rakor se- Kalbar Regsosek Tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Sebagai keberlanjutan komitmen tersebut, Selasa (20/09/2022), Pemkab Mempawah bersama BPS Kabupaten Mempawah serta BPS Provinsi Kalbar menggelar Rakor Regsosek Kabupaten Mempawah Tahun 2022, dihadiri seluruh kepala OPD, lurah hingga kepala desa se-Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Meriahkan Ulang Tahun ke-23, Pemkab Landak Gelar Sepak Bola Bupati Cup
Rakor digelar agar mendapatkan penyamaan persepsi dan meningkatkan sinergi dalam penguatan dukungan pelaksanaan sensus nasional yang dilaksanakan secara menyeluruh kepada setiap masing-masing rumah tangga.
Kepala BPS Kabupaten Mempawah Munawir mengatakan, dengan tema "Mencatat Untuk Membangun Negeri", Regsosek dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI sebagai data nasional.
"Regsosek menjawab kebutuhan lintas sektor hingga nasional, pendataan tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022 yang dilaksanakan secara menyeluruh dengan sistem _door to door_ dan _bottom up_ serta dilengkapi data dokumentasi akurat oleh petugas pengumpul data yang telah dilatih secara profesional," jelasnya.
Ia juga mengharapkan dukungan Pemkab Mempawah serta masyarakat seluruh Kabupaten Mempawah.
Sebagai narasumber dalam ajang diskusi, Kepala BPS Provinsi Kalbar Wahyu Yulianto mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas komitmen Pemkab Mempawah yang ditunjukkan nyata. "Walaupun BPS instansi vertikal, tetapi kami sangat memerlukan dukungan pemerintah daerah serta seluruh masyarakat," ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa Regsosek adalah pendataan dari level terkecil hingga menengah, secara keseluruhan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Bupati Mempawah Erlina didampingi Wabup Mempawah Muhmmad Pagi serta Sekda Ismail menaruh harapan besar akan penyediaan Satu Data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah khususnya terkait kesejahteraan sosial yang belum terintegrasi.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Segera Bagikan BLT Bagi Ojol Dan Sopir Angkutan
"Dengan Regsosek, diharapkan perlindungan sosial dapt terwujud adaptif dan semakin konkret. Regsosek merupakan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan," jelasnya dalam sambutan.
Lebih jauh ia juga menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Regsosek. Yaitu salah satunya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Miskin serta Arahan Presiden dalam Ratas pada tanggal 15 Februari 2022 tentang BPS sebagai pelaksana pendataan dan pemutakhiran DTKS.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh OPD hingga di tingkat desa di seluruh Kabupaten Mempawah serta seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah untuk mendukung pelaksanaan Regsosek agar berjalan lancar dan data yang dihasilkan akurat sehingga sasaran program pemerintah dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Alokasikan Anggaran untuk Perlindungan Sosial Pekerja Rentan