Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang jenis-jenis barang tambang yang disertai dengan pengertian dan juga contohnya.
Barang tambang adalah sumber daya yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbarui.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan di Indonesia, barang terdapat jenis yang didasarkan pada tiga golongan, sebagai berikut:
Baca Juga: 2 Penggolongan Sumber Daya Alam, Lengkap Pengertian dan Contohnya
1. Golongan A
Golongan A atau yang juga bisa disebut sebagai galian startegis ini adalah barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah ataupun bekerjasama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri.
Contoh: minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, aspal, batu bara, uranium, radium, thorium, ikel, kobalt.
Baca Juga: 5 Bentuk Kerjasama dalam Interaksi Sosial, Lengkap Pengertian dan Contohnya
2. Golongan B
Golongan B atau yang juga bisa disebut sebagai galian vital ini adalah barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah.