Sonora.ID - Pengakuan akan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tidak mengurangi kualitas pendidikan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati dalam sambutan acara Peresmian Kesepakatan RPL bagi LKP dan Perguruan Tinggi yang berlangsung secara hybrid, Rabu (21/09/2022).
Acara ini juga dihadiri Plt. Direktur Kursus dan Pelatihan, Pimpinan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan 25 pimpinan LKP.
Baca Juga: Kolaborasi, Kemendikbudristek Dorong Lembaga Kursus dan Pelatihan Ciptakan SDM Unggul
“Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah,” tegas Kiki
Menurutnya, Ditjen Diksi Kemendikbudristek telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL lulusan kursus.
Selama ini lulusan kursus hanya mendapatkan sertifikat dan jika melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disamakan dengan mahasiswa umum lainnya.
Apa yang dilakukan perguruan tinggi kata Dirjen Diksi Kiki Yuliati, merupakan upaya untuk merangkai kompetensi dan keterampilan yang dihasilkan oleh lembaga kursus dan pelatihan.
Ia menambahkan program pendidikan vokasi, memberikan nilai penting yakni nilai pendidikan dan juga keterampilan. Meskipun terkesan kursus adalah keterampilan, padahal di dalamnya terkandung nilai pendidikan.
“Juga ada nilai ekonomi, pendidikan vokasi memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Jadi pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan pendidikan vokasi juga memuat nilai nilai sosial. Pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri dan mampu menjaga dirinya sendiri, sekaligus mengabdikan dirinya.
Di kesempatan yang sama, Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Wartanto
Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.
“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2.
Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” ujarnya.
Ia pun menyambut kerja sama yang dilakukan antara Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.
“Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini,” demikian Wartanto.