Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pasangan sejoli berpakaian adat yang mesum sambil menyetir mobil yang sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu lalu.
"Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.,S.I.K.,M.Si saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Kombes Pol. Satake Bayu mengungkapkan bahwa pemeran video mesum tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal dari Denpasar.
Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Melayu, Wapres Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Secara Virtual
Berdasarkan keterangan saudara MMDI adegan persenggaman (hubungan sexual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL dimana video tersebut di ambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar
"Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL" terangnya.
Kombes Pol. Satake Bayu mengungkapkan bahwa tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 wib dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar tanggal 21 September 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).