Sonora.ID - Ketahui inilah periode perkembangan demokrasi di Indonesia, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
Menurut Encyclopaedia Britannica, demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yang berarti pemerintahan rakyat.
Demokratia berasal dari kata demos yang artinya manusia dan kratos yang artinya pemerintahan. Pada pertengahan abad 5 SM, istilah demokrasi untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama di Athena.
Indonesia menjadi salah satu negara yang pernah menerapkan berbagai macam praktik demokrasi dalam sistem politiknya.
Penetapan ini dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers) sehari setelah kemerdekaan, yaitu 18 Agustus 1945.
Paham demokrasi menempatkan bahwa kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dipilihnya demokrasi sebagai paham bernegara tak bisa dilepaskan dari sejarah pendidikan di Eropa yang dijalani oleh sebagian besar anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda) atau mengikuti melalui pendidikan lanjutan tingkat atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia.
Selain itu, faktor kemenangan negara-negara penganut paham demokrasi dalam Perang Dunia II juga turut andil dalam pemilihan sistem demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila dan Prinsipnya yang Perlu Kamu Ketahui!
Periode Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut mulai dari masa kemerdekaan hingga saat ini.
Dalam Buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa untuk SMA/MA/MAK Kelas XI, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu:
1. Demokrasi pada Masa Orde Lama (Tahun 1945-1965)
Di masa ini terdapat dua jenis sistem demokrasi di Indonesia, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
a. Demokrasi liberal periode 1945-1959
Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi liberal dengan sistem parlementer. Sistem ini berlaku sejak tahun 1945 hingga 1959.
Demokrasi liberal dengan sistem parlementer menganut sistem multipartai. Sistem ini berlaku setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945. Berdasarkan maklumat tersebut, sistem pemerintahan saat itu mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:
- Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara bersama presiden (bandingkan dengan Pasal 3 UUD 1945)
- KNIP menetapkan undang-undang bersama presiden (bandingkan dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
- Tugas sehari-hari KNIP dilaksanakan oleh Badan Pekerja (BP) yang bertanggung jawab kepada KNIP
- Badan Pekerja tidak boleh ikut campur dalam hal kebijaksanaan pemerintah
Keberadaan maklumat tersebut membatasi kekuasaan presiden yang awalnya sangat luas.
Pada 14 November 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah berada pada menteri-menteri.
Awalnya kabinet berada di bawah pimpinan presiden namun berubah di bawah dewan menteri. Pelaksanaan demokrasi liberal dengan sistem parlementer dikuatkan lagi dengan diberlakukannya UUDS 1959 yang ternyata kurang sesuai untuk ditetapkan di Indonesia.
Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante pada tahun 1955.
b. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi terpimpin dengan sistem presidensial. Adapun ciri khasnya yaitu adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai unsur sosial politik.
Adapun latar belakang berlakunya demokrasi terpimpin saat itu adalah:
- Kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam anggota dan konstituante sehingga tidak menemukan kesepakatan
- Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk menyelamatkan negara yang saat itu berada dalam kondisi genting.
- Munculnya gerakan separatis sehingga menyebabkan ketidakstabilan politik luar negeri.
- Pergantian kabinet yang terlalu sering pada masa demokrasi liberal. Hal ini menyebabkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah karena berbagai program kerja dari setiap kabinet tidak terealisasikan.
- Muncunya persaingan tidak sehat dalam bidang politik pada masa demokrasi liberal yang mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik dan disintegrasi bangsa
Pada periode demokrasi terpimpin, banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya adalah dalam hal perundang-undangan.Misalnya pengangkatan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup dalam sidang umum MPRS tahun 1963. Selain itu, pemerintah juga mendirikan badan-badan ekstra konstitusional, seperti Front Nasional. Namun keberadaannya malah disalahgunakan oleh pihak komunis.
Bentuk penyimpangan pada periode ini yaitu:
- Dalam bidang politik: partai politik dan pers yang agak menyimpang tidak dibenarkan dan ditutup.
- Dalam bidang ekonomi: adanya politik mercusuar dalam hal hubungan luar negeri dan perekonomian dalam negeri. Politik mercusuar adalah politik yang dijalankan oleh presiden Soekarno untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan baru di dunia. Politik mercusuar dan keadaan perekonomian dalam negeri yang tidak stabil menyebabkan runtuhnya demokrasi terpimpin.
2. Demokrasi pada Masa Order Baru (1966-1998)
Perkembangan demokrasi di Indonesia selanjutnya yaitu munculnya demokrasi pancasila pasca runtuhnya demokrasi terpimpin.
Di masa ini Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila dengan sistem presidensial yang berlangsung pada Orde Baru yaitu tahun 1966-1998.
Pada masa Orde Baru, dibuat perumusan baru tentang demokrasi Pancasila. Adapun berikut perumusannya:
- Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum
- Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara
- Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sayangnya demokrasi pancasila pada masa Orde Baru hanya berupa gagasan dan retorika serta belum sampai pada tahap penerapannya. Hal itu karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, pemerintah yang berkuasa 9rezim) pada masa Orde Baru tidak memberikan kebebasan bagi kehidupan berdemokrasi.
Baca Juga: 59 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai Dasar Pancasila Lengkap!
Rezim Orde Baru ditandai dengan beberapa karakteristik berikut ini
- Peran ABRI dan Polri yang dominan
- Terjadinya birokratisasi dan sentralisasi dalam hal pengambilan keputusan politik
- Pengurangan peran dan fungsi partai politik secara tidak terbuka
- Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai hal yang berhubungan dengan partai politik dan publik
- Adanya pembatasan dalam hal perwakilan partai politik yang hanya terjadi hingga tingkat kabupaten/kota
- Adanya monolitisasi ideologi negara, yakni satu-satunya penafsiran terhadap Pancasila yang dibenarkan hanyalah penafsiran dari pemerintah.
- Pembatasan gerak dan peran lembaga non pemerintah dalam kehidupan kemasyarakatan, pembangunan dan politik.
Pada periode ini pemilihan umum untuk anggota DPR dan MPR mulai dilaksanakan. Tepatnya pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
Di masa demokrasi Pancasila terjadi beberapa penyimpangan:
- Adanya pembatasan hak-hak politik rakyat
- Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden
- Penyelenggaraan pemilu yang tidak demokratis
- Terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme
Setelah 32 tahun, Orde Baru runtuh oleh gerakan mahasiswa dan rakyat yang dikenal dengan sebutan reformasi. Hal ini dipicu oleh resesi ekonomi hebat yang melanda dunia dan Indonesia pada 1998.
Presiden Soeharto dan rezimnya pun tumbang dan berganti menjadi era reformasi. Era reformasi menjadi suatu era yang diharapkan dapat membawa kehidupan demokrasi dan masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera.
3. Demokrasi pada Masa Reformasi
Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila dengan sistem presidensial. Reformasi mennadai runtuhnya masa Orde Baru dan menjadi tahap awal bagi perkembangan demokrasi di Indoensia.
Dilantiknya Presiden Habibie menggantikan Soeharto dianggap sebagai presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Era Reformasi.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi.
Di masa ini berlangsung pemilihan umum, seperti di tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan selanjutnya di tahun 2024.
Pemilihan presiden mulai dilakukan secara langsung pada tahun 2004. Sedangkan pemilihan kepala daerah dimulai pada tahun 2005.
Demikian periode perkembangan demokrasi di Indonesia sejak awal merdeka hingga saat ini. Semoga bermanfaat.