Find Us On Social Media :
Rakor APKASI membahas nasib tenaga honorer (Dok APKASI)

Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah, APKASI Kawal Nasib Tenaga Honorer

Dian Mega Safitri - Minggu, 25 September 2022 | 15:50 WIB

Makassar, Sonora.ID - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berkomitmen mengawal nasib tenaga non ASN atau honorer sebagaimana amanat KemenPAN-RB. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Sekjen APKASI yang juga Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku, pertemuan itu untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya dalam mencarikan solusi terbaik bagi tenaga honorer di masa mendatang.

"Selaku kepala daerah dan Sekjen APKASI, Rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan ke kementrian permasalahan di daerah. Kami berharap Pak Menteri yang dulunya juga Ketua APKASI, dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail," katanya.

Adnan menyebutkan, ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara APKASI dan Kementrian PAN-RB. Pertama, terkait keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.

Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade, dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK, dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mengaku, pihaknya saat ini mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer. Salah satunya dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN.

"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara, dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem di beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan Ketua APKASI.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Klaten Belum Terima  SK CPNS Dari BKN

Adapun skenario kedua yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas. Ketiga skenario ini, akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.

"Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap," terang Azwar.

Menurut Azwar, penyelesaian permasalahan tersebut diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga honorer. Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

"Presiden berharap pendataan yang akurat. Pendataan memunculkan gelembungnya yang beda. Maka dalam waktu berbeda data akan kami kembalikan ke daerah untuk diaudit," ujarnya.

Menteri Anas meminta dengan tegas agar para bupati atau kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Baca Juga: Razia Penginapan, Dinas Sosial Makassar Gagalkan Prostitusi Via Daring