Find Us On Social Media :
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! (Pexels)

Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram!

Syahidah Izzata Sabiila - Senin, 26 September 2022 | 07:42 WIB

Sonora.ID - Selama ini banyak orang bertanya-tanya apa hukum permainan capit boneka atau claw machine.

Hal ini lantaran permainan ini mengandung spekulasi untuk memperoleh sebuah barang. 

Permainan capit boneka memang menjadi favorit banyak orang, khususnya anak-anak saat berada di zona bermain yang kerap berada di mall.

Challenge untuk memperoleh boneka sangat menantang sehingga orang akan rela menghabiskan koin untuk melakukan permainan ini berulang.

Lantaran mengandung spekulasi inilah, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyebutkan bahwa permainan capit boneka atau claw machine haram.

Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Untuk memainkan capit boneka atau claw machine, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk nantinya ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan. "Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," ucap Ayub dilansir Kompas.com.

Hal itu pun diamini dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Kabar Penting untuk Umat Islam se-Indonesia, Fatwa MUI: Vaksin CanSino Haram Karena Kandungan Ginjal Embrio Bayi, Ini Alternatif Vaksin Covid yang Bisa Dipilih

Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram