Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dijadwalkan mendampingi Presiden RI Joko Widodo, dalam rangka peninjauan secara langsung penyaluran manfaat, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara.
Rangkaian kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Pos Bau Bau, serta di Kantor Pos Buton pada hari Selasa (27/9) mendatang.
Direncanakan, bersama dengan Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU tahun 2022.
Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini, dan besok rencananya, Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," terang Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Senin (26/7/2022).
Baca Juga: Kemendikbudristek Inisiasi Revitalisasi Jalur Rempah
Dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2022 ini, dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup para pekerja/buruh, diharapkan dengan adanya BSU tersebut, keperluan sehari-hari para pekerja/buruh dapat terakomodir, mengingat adanya dampak dari kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ujar Ida, Senin (26/7/2022).
Selain itu Menaker Ida Fauziyah turut menjelaskan, jika penyaluran BSU ini, merupakan bentuk apresiasi pemerintah, kepada para pekerja/buruh serta pengusaha, yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ungkap Ida, Senin (26/7/2022).
Sebagai informasi tambahan, pemerintah atau dalam hal ini Kemnaker, memberikan syarat bagi para pekerja/buruh, untuk mendapatkan BSU tahun 2022, syarat-syarat tersebut antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta aktif untuk Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Juli 2022.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3,500,000
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- Bukan PNS ataupun TNI/POLRI.