Makassar, Sonora.ID - Sejumlah reklame besar di sepanjang Jalan Somba Opu, Makassar, dibongkar paksa.
Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan pemerintah. Mereka terlihat menggunakan mobil crane dan peralatan las untuk memotong konstruksi papan reklame yang berdiri di atas trotoar.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman menyebutkan ada 19 unit reklame yang akan diterbitkan karena melanggar aturan.
Langkah tersebut seiring keluarnya SK Wali Kota Nomor: 1941/970/Tahun 2022.
Di mana Jalan Somba Opu dan Bulusaraung ditetapkan masuk wilayah percontohan penataan reklame.
Baca Juga: Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua
"Kita sudah sampaikan untuk menyesuaikan dengan bentuk reklame yang ada di SK tersebut, bahkan kita sudah panggil untuk sosialisasi tapi masih ada yang melanggar," ujarnya, Senin (26/9/2022) malam.
Dia mengaku dari 142 reklame yang ada di Jalan Somba Opu, hanya 135 yang menurunkan sendiri atau melakukan penertiban secara mandiri.
Berdasarkan aturan, reklame yang ada di kawasan percontohan seharusnya tidak sampai ke badan jalan. Harus menempel di dinding, jika pun keluar jarak maksimal 1 meter.
"Sedangkan sisanya, itu yang kita tertibkan malam ini. Bentuknya tidak seperti yang kita sepakati, makanya kita potong," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha telah membentuk tim untuk menertibkan reklame yang ada di Makassar.
"Jadi kita ada dua tim, satu tim mencakup tujuh kecamatan. Ini yang keliling mengawasi reklame di Kota Makassar," tutupnya.