Find Us On Social Media :
Penyerahan paket peningkatan gizi, imunitas pekerja, dan alat pelindung diri (APD) diberikan secara simbolis kepada beberapa perusahan (Dok. BPJamsostek Kantor Wilayah Sumbagut)

BPJamsostek Kanwil Sumbagut Berikan Paket Peningkatan Gizi dan Imunitas Pekerja

Eric Indra Cipta - Rabu, 28 September 2022 | 15:05 WIB
 
 
Medan, Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sumbagut memberikan paket peningkatan gizi dan imunitas pekerja dan alat pelindung diri (APD) kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.
 
"BPJSTK memberikan manfaat tambahan diluar manfaat program yang sudah ada yaitu JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP," ungkap Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien dalam paparannya pada Senin (26/9/22).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu manfaat tambahan adalah bantuan promotif dan preventif yang diberikan sebagai apresiasi kepada perusahaan peserta BPJSTK.
 
"Mendorong perusahaan agar lebih tertib adiministrasi kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJSTK," katanya lagi.
 
Baca Juga: OJK Sosialisasi tentang Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Pasca Putusan MK

Penyerahan paket peningkatan gizi, imunitas pekerja, dan alat pelindung diri (APD) diberikan secara simbolis kepada beberapa perusahan.

Paket peningkatan gizi dan imunitas pekerja diberikan kepada PT Namasindo Plas, CV Kober Industri, PT Perkebunan Nusantara II, dan PT Eka Karya Lestari.
 
Adapun Paket Alat Perlindungan Diri (APD) diberikan kepada PT Sabaritha Perkasa Abadi, PT Intan Havea Industri, PT Duta Marga Lestari di, dan PT Pilaren.
 
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pengurus perusahaan dan para tenaga kerjanya.
 
 
Program ini akan menjadi agenda rutin BPJamsostek yang diadakan setiap tahun.
 
Pihaknya menjalankan program tersebut sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Perventif, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
 
Pada kesempatan ini pula, dilakukan kegiatan Membership Empowerment Benefit untuk membantu keberlanjutan ekonomi keluarga pasca ditinggalkan para oleh pencari nafkah utama dengan menumbuhkan semangat wirausaha melalui pelatihan. 
 
Baca Juga: Resmikan Pasar Aksara, Wali Kota: Semoga Bawa Keberkahan dan Kesejahteraan

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 20-22 September 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah BPJS Tenaga Kerja Sumbagut dengan diikuti oleh 22 orang ahli waris dari peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.