Labuhanbatu, Sonora.ID – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Sudjiwo Satrio STrk dan personel Unit II, berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 8.195 butir.
Ribuan butir pil ekstasi itu disita dari dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu
Kedua tersangka ditangkap pada 24 September 2022 lalu di Jalan By Pass Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (28/9/2022) mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan dari serangkaian penyelidikan serta hasil pengembangan dari tersangka NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Lewat Jus Alpukat, DPO Pemasok Narkoba ke Lapas Kota Pinang Ditangkap
"Tersangka NA diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 WIB di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 24 butir,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan Kasat Narkoba, selain menyita 8.195 pil ekatasi, dari kedua tersangka bandar, Uras dan RSS, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik dan handphone merek Oppo.
Dari keterangan kedua tersangka Uras dan RSS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, tapi tidak berhasil.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.