Sonora.ID - Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9) kemarin secara resmi telah mengumumkan bahwa lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren 3 Jakarta Selatan telah lengkap atau P21.
Di mana kelengkapan tersebut sudah sesuai dengan syarat materil maupun formil.
Sementara itu, terkait dua perkara Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung memastikan akan digabungkan menjadi satu di persidangan.
"Untuk FS ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka dia termasuk Concursus Realis. Untuk efektifnya persidangan ini kami gabungkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga: Mabes Polri akan Segera Serahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.
Yang pertama Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Dalam kasus Obstruction Of Justice, ada tujuh tersangka yang terjerat, yakni sebagai berikut:
- Ferdy Sambo
- Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto