Find Us On Social Media :
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM-Kemenkop UKM Temmy Satya Permana. (Tangkapan Layar Youtube Harian Kompas)

Kemenkop Sebut Toko Online RI Masih Didominasi oleh Produk Impor

Stefani Windi Ataladjar - Kamis, 29 September 2022 | 12:50 WIB

Sonora.ID - Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM-Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan pelaku industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah masuk ke ekosistem digital mencapai 19 juta pelaku usaha sampai Juni 2022.  

Namun sayangnya, UMKM tersebut masih didominasi oleh pedagang atau reseller bukan sebagai produsen.

Ironisnya lagi, sebagian besar barang yang ditransaksikan merupakan produk impor.

“Parahnya lagi barang yang diperjual belikan kebanyakan dari produk impor,” ungkap Temmy dalam acara Kompas Bincang 20 bersama Lazada Indonesia bertajuk "Menilik Peluang Transformasi Digital Sektor UMKM untuk Akselerasi Perekonomian Nasional", di Jakarta.

Baca Juga: Sambangi Maluku Utara, Presiden Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM di Kawasan 3T Tanpa Kendala

Oleh karena itu, Temmy menjelaskan, tantangan tersebut menjadi tugas tambahan Kemenkop UKM.

Di samping tugas memberdayakan UMKM dari kualitas produk yang dijual, cara menjual produk dan memanfaatkan teknologi digital agar tetap bertahan dalam kondisi perekonomian saat ini.

“Jadi tugas kami sebenarnya berat tapi kami tidak bekerja sendiri, ada 22 Kementerian/Lembaga (KL) yang sama-sama menangani pemberdayaan UMKM, termasuk juga teman-teman di sektor private juga membantu seperti lazada ini mungkin banyak daripada membernya yang tergabung adalah UMKM,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Temmy, kebanyakan UMKM yang berada di e-commerce bukan menjual produknya sendiri, namun UMKM produsen malah kesulitan masuk ke e-commerce.

“Karena kebanyakan mereka bisa memproduksi tetapi tidak bisa menjual, akhirnya teman-teman UKM sektor perdagangan inilah yang memanfaatkan momentum ini tapi tidak masalah selama yang dijual adalah produk dalam negeri kita masih ok,” katanya.

Untuk itu, Temmy menuturkan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati perlunya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Di mana ada beberapa isu yang kita sampaikan kepada Kemendag untuk dapat direvisi,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Sumut Berikan Perhatian Khusus Terhadap Al Faqih Anak Korban Kekerasan

Temmy menyebut, ada tiga hal yang perlu direvisi dalam Permendag, pertama perlindungan konsumen, kedua perlindungan produsen UMKM dan ketiga perlindungan pasar.

“Karena beberapa isu kita temukan bahwa memang banyak barang yang beredar ini ilegal, tidak memiliki izin dan sertifikasi halal bahkan tidak memiliki SNI. Sementara produk kita mau keluar susahnya setengah mati persyaratannya banyak dan dipersulit,” ungkapnya.