Sonora.ID – Umumya, sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya calon karyawan wajib menandatangani kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak.
Kontrak kerja karyawan sendiri merupakan bagian penting dari dokumen perjanjian kerja yang harus ditandatangani oleh calon karyawan baru dan perusahaan.
Di dalam kontrak kerjasama tersebut tercantum status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang wajib untuk ditaati bersama.
Pemerintah sendiri telah memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di mana karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan, sementara perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.
Baca Juga: 5 Contoh Perkenalan Diri saat Interview Kerja, Agar Terlihat Profesional di Mata HRD
Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT dan PKWTT inilah yang wajib kamu pahami sebelum menerima suatu pekerjaan.
Sebab, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak kepada status dan benefit yang diterima selama bekerja.
Lantas apa itu PKWT dan PKWTT? Yuk, simak penjelasan perbedaan PKWT dan PKWTT secara lengkap berikut ini.