Find Us On Social Media :
Ilustrasi gula. (Pixabay/pasja1000)

Kementerian Kesehatan: Konsumsi Gula Berlebih Berisiko Obesitas

Stefani Windi Ataladjar - Kamis, 29 September 2022 | 15:00 WIB

Sonora.ID - Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun telah terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia.

Berdasarkan data tahun 2013, menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

Data kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7% masyarakat indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan.

Di mana batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kurang Aktivitas Fisik dan Kebiasaan Merokok Jadi Faktor Risiko Penyakit Jantung

Sementara sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu. Sementara hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan (Riskesdas, 2018).

Selain itu, dr Maxi menyebut, yang patut menjadi perhatian adalah peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016.

Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.

''Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya . Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,'' jelas dr. Maxi dalam keterangan resminya di Kemenkes.

Lebih lanjut, dr Maxi menyampaikan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Targetkan 20 Juta UMKM Onboarding ke Digital

Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.