Find Us On Social Media :
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/Muhamed_Hassan)

Kades Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Karanganyar Tunjuk Plt Untuk Pimpin Desa Berjo Ngargoyoso

Agnes Tasya - Kamis, 29 September 2022 | 17:00 WIB

Karanganyar, Sonora.ID - Pemkab Karanganyar menunjuk pejabat semenatara (Plt) untuk memimpin Desa Berjo di Kecamatan Ngargoyoso.

Hal tersebut dilakukan setelah Kades Berjo, Suyatno ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Sundoro Budi Karyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, mengungkapkan pihaknya akan segera memproses penghentian sementara Kades Berjo.

"Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu dari kejaksaan. Kami menunggu surat penahanan," jelasnya, Rabu (28/9/2022).

Dirinya mengaku, pihaknya pun akan menunjuk PLT Kades Berjo sampai menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Berkebaya Bersama Ibu Negara, 35 Perempuan Mandiri akan Iringi Iriana Joko Widodo

Dia menjelaskan jika terbukti bersalah oleh pengadilan, maka sisa jabatan akan dilakukan pemilihan kades antar waktu.

Selama diberhentikan sementara, Suyatno akan dicabut haknya menerima tunjangan dan kewenangannya sebagai Kades.

"Masa jabatannya masih 2,5 tahun lagi, dan jika terbukti bersalah oleh Hakim dan telah inkrah, dia tidak memiliki hak mengambil kebijakan strategis desa," ujarnya. 

Sementara itu, Kades Berjo, Suyatno sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Suyatno menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar sementara, pada Selasa (27/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Suyatno langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka setelah seminggu lalu yang sempat mangkir dengan alasan sakit.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dari kami, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Gilang, Selasa (27/9/2022). 

Gilang mengatakan pemeriksaan tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan 24 pertanyaan kepada tersangka.

Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyatno dilakukan cek kesehatan dan swab untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Nama Wakil Bupati Klaten Dicatut untuk Modus Penipuan

Gilang mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo.

Dia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang. 

Gilang mengungkap berdasarkan laporan Inspektorat, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp 795 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Ia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.

"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," pungkasnya.