Banjarmasin, Sonora.ID - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, Pemko Banjarmasin mengklaim tidak menyerah sampai di situ.
Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku, bakal mencari upaya lain untuk mengembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin.
Salah satunya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
"Kita hari ini kalah. Jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau Eksekutif Review. Secepatnya secara administrasi akan kita jalankan," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (29/9).
Langkah itu menurut Lukman, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Dicabut Sebelum Putusan, Ibu Kota Kalsel Bertahan di Banjarbaru
Di mana Wali Kota Ibnu Sina akan melayangkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang diketuai oleh Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin.
"Kita mencoba dengan langkah-langkah terukur. Misalnya kajian-kajian. Perjuangan itu dalam rangka pendekatan administratif," jelasnya.
"Kalau persoalan mencabut itu antara Pemerintah Daerah dengan Mendagri. Artinya kita mengalah untuk berjuang lagi," sambung Lukman.
Ia menerangkan, dalam upaya eksekutif review tersebut tidak ada persidangan. Melainkan hanya berupa presentasi, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian histori.