Sonora.ID - KDRT adalah kepanjangan dari kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan inilah yang diduga menjadi alasan penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan terkait dugaan KDRT dilaporkan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Pemicu KDRT yang dilaporkan diduga karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.
Laporan Lesti kini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Lantas apa itu KDRT? Berikut pengertian, aturan hingga sanksi bagi pelakunya seperti dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan.
Baca Juga: Dikira Adem Ayem, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas KDRT
Apa Itu KDRT
KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Tak hanya dalam rumah tangga, kekerasan ini juga bisa dialami oleh orang yang masih menjalin hubungan pacaran.