Sukoharjo, Sonora.ID - Kedapatan menggunakan uang palsu, seorang warga Nguter, Sukoharjo berinisial JP (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Sukoharjo mengatakan pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di sebuah toko yang berada di wilayah Nguter, pada Senin (19/09/2022) pukul 08.40 WIB pagi.
"Pelaku datang untuk meminta bantuan pegawai toko mentransfer uang sejumlah Rp 1,4 juta dengan biaya ditambahkan Rp 5 ribu," kata dia, Kamis (29/9/2022).
AKBP Wahyu menerangkan, pelaku kemudian membayarkan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sembari berkata ke pegawai toko bahwa uang tersebut baru dipotong dari bank.
Menurutnya, pegawai toko tersebut awalnya sudah curiga dan kemudian mengecek uang tersebut dengan sinar ultraviolet.
Baca Juga: 2 Pelajar SMP jadi Korban Bacok di Kartasura, Pelaku Masih Diburon Polisi
Dimungkinkan uang tersebut sangatlah mirip sehingga pegawai toko menerima uang tersebut.
"Setelah mendapat kembalian, pelaku meninggalkan toko tersebut. Selanjutnya datang seorang sales datang untuk mengambil tagihan," jelas Kapolres.
Kemudian sales tersebut menerima uang tagihan sebesar Rp 2,2 juta. Uang yang digunakan untuk membayar tagihan tersebut diantaranya senilai Rp 1,5 juta yang baru didapatkan dari pelaku JP, sementara sisanya menggunakan uang belanja toko.
Kecurigaan kembali muncul saat sales itu menerima uang tagihan yang kemudian oleh pegawai toko tersebut dilihatkan menggunakan sinar ultraviolet dan akhirnya sales tersebut menerima.
"Uang itu dari admin sales tidak diterima karena tidak lolos saat diuji. Akhirnya dari pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nguter," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (22/09/2022) di wilayah Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli uang palsu tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery) dari pelaku lain.
"Pelaku ini membeli sebanyak 20 lembar uang seratus ribuan senilai Rp 2 juta (uang palsu) dengan harga Rp 1,5 juta. Sisa uang Rp 500 ribu yang palsu sudah digunakan untuk jajan di warung," terang dia.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Dimulai, Perkantoran Terpadu Pemkab Sragen Mulai Diratakan
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Penjual uang palsu masih kita kembangkan, pelaku ini membeli lewat WA kemudian bertemu di wilayah Mojolaban," kata dia.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti setiap melakukan transaksi dengan uang tunai agar tidak terjadi peristiwa serupa.