Find Us On Social Media :
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (Smart Banjarmasin/Razie)

Gugatan Pemindahan Ibu Kota Ditolak MK, Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Apresiasi

Fakhrurazi - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 06:55 WIB

Banjarbaru, Sonora.ID – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyambut baik ditolaknya gugatan pemindahan Ibu kota Provinsi Kalsel oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota yang akrab disapa Ovie ini, mengapresiasi putusan hakim MK di bawah pimpinan Ketua MK, Anwar Usman, yang memutuskan untuk menolak seluruh gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

“Alhamdulillah, tuntutan 58PUU-XX/2022 dan 59PUU-XX/2022 ditolak oleh Hakim MK dan 60PUU-XX/2022 dicabut,” kata Ovie, pada Kamis (29/09) malam.

Ovie menambahkan, dikuatkannya status Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel menjadi penyemangat untuk membangun Kota Idaman, serta menunjang keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.

“Semoga ini menjadi penyemangat kita bersama untuk sama sama membangun menuju Banjarbaru sebagai kota layak masa depan, serta menjadi pintu gerbang IKN,” lugas Ovie.

Seperti diketahui, pada sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (29/09) siang, MK menolak dengan seluruhnya gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 yang diajukan kepada MK.

Tentunya, dengan ditolaknya gugatan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022, ibu Kota Kalsel tetap di Banjarbaru. Ini sesuai yang tertuang dalam pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022.