Find Us On Social Media :
Illustrasi Listrik Naik (indonesia.go.id)

Tok! Pemerintah Putuskan Batal Naikan Tarif Listrik

Alifia Astika - Senin, 3 Oktober 2022 | 07:35 WIB

Sonora.ID -Pemerintah Indonesia batal menaikan tarif listrik untuk periode Oktober – Desember 2022. Dengan kata lain tarif listrik tetap normal seperti periode Juli-Agustus 2022.

Tindakan pembatalan menaikan tarif listrik dimaksudkan agar daya beli masyarakat untuk tahun ini tetep terjaga, daya saing sector industry dan bisnis tetap stabil, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

"Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," sebut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Selain itu pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.

Baca Juga: Ketika Luhut Turun Tangan: Program Kompor Listrik Batal, Tidak Ingin Buru-buru

Begotu pula pelanggan non subsidi tidak akan mengalami kenaikan pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.