Find Us On Social Media :
BPOM menemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat ()

BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Beredar di E-Commerce

Stefani Windi Ataladjar - Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah menyebut, peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Nur Iskandarsyah dalam keterangan resminya, Selasa (04/10/2022).

Nur Iskandarsyah mengungkapkan, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/ link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp 185,2 miliar, selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Terhadap peredaran vitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Izin Edar Vaksin Indovac dan Awcorna Diterbitkan, BPOM: Vaksin Sudah Tersertifikasi Halal MUI

Selain dilakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.

“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” ucap Nur Iskandarsyah.

Lebih lanjut, kata Nur Iskandarsyah, sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

“Salah satu tindakan BPOM yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut,” tambahnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.