Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara membuat NIB secara online bagi pelaku UMKM.
Jika ingin memperoleh legalitas sebagai sebuah usaha maka perlu adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.
Baca Juga: Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya
Lantas bagaimana cara membuat NIB secara online bagi pelaku UMKM? dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Syarat Membuat NIB Secara Online
- NIK
- NPWP
- Alamat email yang aktif Nomor telepon yang aktif
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline: Mudah Dilakukan!
Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
- Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
- Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Baca Juga: 7 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Masuk Akal: Jangan Sampai Bohong ke Atasan
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
Cara Membuat NIB Secara Online
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa Daftar Produk/Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan NIB terbit.
Artikel Ini Sebelumnya Telah Terbit di Situs Kompas.com dengan Judul "Cara Membuat NIB Secara Online, Pelaku UMKM Wajib Tahu!" Pada 22 Februari 2022.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News