Sonora.ID - Identik dengan dunia bisnis dan industri, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma.
Dalam dunia bisnis atau industri, kita tentu tak asing lagi dengan istilah CV (Persekutuan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), dan Firma.
Meski sama-sama digunakan untuk mengistilahkan sebuah badan usaha, ketiganya sejatinya punya perbedaan yang mencolok.
Sebagai gambaran, jumlah firma tergolong jauh lebih sedikit ketimbang CV maupun PT di Indonesia.
Sederhananya, firma bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan guna menjalankan usaha yang dilakukan dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Bentuk firma paling umum yang bisa kita temui ada pada kantor pengacara atau kantor hukum.
Firma acapkali hadir sebagai instansi yang bergerak di bidang pelayanan, seperti kantor akuntan publik, konsultan, serta firma dagang pemegang merek tertentu atau yang biasa disebut sebagai trading partnership.
Sebagaimana CV dan PT, firma juga wajib mendaftarkan badan usahanya pada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha guna mendapatkan hak SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Baca Juga: Sinking Funds: Pengertian, Tips, Keuntungan, dan Perbedaan dengan Dana Darurat
Namun, untuk kepentingan pendaftaran nama, firma tak wajib mendaftarkan namanya ke Kemenkumham sebagaimana PT, sebab legalitas nama firma tak diatur khusus dalam UU.