Sonora.ID - Ketahui inilah beberapa cara registrasi kartu 3 (Tri) dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.
Kartu 3 (Tri) merupakan salah satu provider yang banyak digunakan di Indonesia.
Sebelum menggunakan kartu, calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu 3 (Tri) harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadinya.
Cara ini perlu dilakukan untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.
Lantas bagaimana caranya? Berikut ulasannya seperti dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: 2 Cara Unreg Kartu Telkomsel untuk Nonaktifkan Nomor, Jalur Cepat!
Syarat Registrasi Kartu 3
Dilansir Kontan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan registrasi kartu 3. Berikut penjelasannya.
Untuk pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
Untuk pengguna WNA (Warga Negara Asing):