Sonora.ID – Menurut peraturan Menkominfo No.12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini adalah cara registrasi kartu Telkomsel yang bisa kamu lakukan secara gratis dan mudah. Kamu bisa lakukan registrasi melalui SMS.
Cara registrasi kartu telkomsel
Melansir dari laman Telkomsel resmi, cara registrasi kartu Telkomsel bisa kamu lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Ketik SMS: REG NIK#NomorKK#
- Kirim ke 4444
Contoh SMS yang diketik:
- REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Contoh di atas, "1234567890123456" adalah NIK yang bisa dilihat pada KTP, sedangkan "3201060401130027" adalah contoh Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Mudah! Ini 4 Cara Cek Kuota Internet Telkomsel yang Kamu Miliki!
Ketentuan registrasi kartu Telkomsel
Yang perlu kamu ingat, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor ponselnya untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dalam satu NIK.
Sementara, jika kamu ingin melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya bisa kamu lakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra.
Bagi Warga Negara Asing, untuk registrasi bisa dilakukan menggunakan paspor maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).