Banjarmasin, Sonora.ID - Hentakan musik disko saat peringatan hari jadi (Harjad) sebuah kedai atau kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama, Jumat (10/10) malam, berbuntut panjang.
Pasalnya, aktivitas yang videonya viral beredar di media sosial itu diketahui, digelar pada malam besar keagamaan. Alhasil, pemilik kedai pun berujung pada pemanggilan.
Bukan tanpa alasan, jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tempat hiburan malam (THM) serta tempat rekreasi di Kota Banjarmasin, mestinya tutup sementara waktu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku, telah memanggil pemilik kafe alias penyelenggara kegiatan untuk dimintai keterangan alias klarifikasi, Selasa (11/10).
"Perizinannya kan kafe, cuma memang aktivitas mereka yang vital itu digelar di malam hari besar keagamaan," ujarnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Banjarmasin Daerah Bantaran Sungai Patut Waspada!
Muzaiyin mengatakan, pihaknya sebenarnya berpatroli pada malam itu. Namun, hanya menyasar ke Tempat Hiburan Malam (THM).
"Jadi kami ingatkan kembali nantinya bahwa ada perda secara khusus yang perlu diketahui dan dipatuhi. Kalau ada indikasi melanggar maka akan kami berikan teguran," tekannya.
"Kita lihat sejauh mana nantinya. Apakah mereka mengetahui atau tidak tahu tentang adanya perda itu," tutupnya.
Terpisah, Rahman, salah seorang pemilik kedai tersebut mengakui ada kelalaian.