Find Us On Social Media :
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Tribunnews)

Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E

Prameswari Sasmita - Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Sonora.ID - Kasus penembakan yang melibatkan nama dan posisi besar di kepolisian, Ferdy Sambo masih belum menemukan akhir, hingga saat ini proses masih terus dijalankan untuk bisa menemukan titik yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia tersebut.

Dalam keterangan yang diberikan Ferdy Sambo selama ini adalah bahwa dirinya memberikan perintah tembak kepada Bharada E.

Dalam rekonstruksi pun terlihat bahwa dirinya sempat menembaki Brigadir J terlebih dahulu baru memberikan perintah kepada Bharada E untuk meneruskan apa yang sudah diperbuatnya tersebut, tetapi manuver baru diberikan.

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis awalnya meminta kelengkapan data dan hasil dari berbagai uji yang dilakukan kepada kliennya tersebut.

“Berharap selain pembuktian fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial,” ungkapnya meminta kasih psikolog forensik, lie detector, uji balistik, dan keterangan ahli.

Tak hanya itu, keterangan yang selama ini diberikan pun seakan direvisi.

Baca Juga: Hakim Tinggal Pilih Hukuman untuk Ferdy Sambo: Mati atau 20 Tahun Penjara?

Dikutip dari Kompas.TV, hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyatakan bahwa selama ini Ferdy Sambo melindungi Bharada E karena adanya kesalahan dari perintah yang ia berikan.

Dalam keterangannya, Febri juga mengungkapkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir J. Kekeliruan itu adalah membuat skenario palsu tewasnya Brigadir J.

Dari gambaran Febri, Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.