Find Us On Social Media :
PKPA menyelenggarakan Seminar Lokal I: Partisipasi Sektor Privat dalam Sistem Perlindungan Anak Online, Kamis (13/10) (PKPA)

Partisipasi Sektor Privat dalam Sistem Perlindungan Anak Online

Eric Indra Cipta - Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Medan, Sonora.ID - Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui program Stopping Cybercrime Against Children: More Safety and Protection on The Internet menyelenggarakan Seminar Lokal I: Partisipasi Sektor Privat dalam Sistem Perlindungan Anak Online, Kamis (13/10) di Hotel Four Points by Sheraton, Medan. 

Seminar ini dimulai sejak pukul 09.30 – 13.00 WIB, dan dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan dari segala sektor usaha dan lembaga perlindungan anak yang ada di Sumatera Utara. 

Manajer program, Fandy Zulmi mengatakan bahwa seminar ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman kepada sektor usaha untuk turut serta dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di dunia digital.

Mengingat terdapat fakta bahwa kasus kekerasan anak di ranah digital semakin tinggi yang seharusnya dapat menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran dari semua pihak, termasuk sektor usaha. 

Baca Juga: Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Hak Anak

Dalam rangka peningkatan kesadaran tersebut, dalam seminar dibahas panduan Child Right Business Principles (CRBP) atau Prinsip Bisnis dan Hak Anak, serta pembahasan mengenai Kerangka WeProtect untuk menghadirkan ranah daring yang aman dan nyaman bagi anak

Melalui CRBP dan Kerangka WeProtect ini, pemilik usaha termasuk pengusaha di sektor digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak

“Ini termasuk menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas dan produk usaha yang aman bagi anak,” jelas Fandy. 

Pemaparan materi mengenai CRBP dan Kerangka WeProtect ini difasilitasi oleh Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Keumala Dewi.

Ia memaparkan bahwa terdapat 10 prinsip CRBP yang terbagi dalam tiga klaster dampak terhadap hak anak oleh dunia usaha yaitu work place (lingkungan kerja), market place (pasar), dan environment and community, yang bersinggungan dengan masyarakat lokal.