Find Us On Social Media :
Menteri Hukum dan HAM memberikan pernghargaan kepada Perpusnas. (Perpusnas)

Perpusnas Raih Penghargaan dalam JDIHN Awards Tahun 2022

Jumar Sudiyana - Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:52 WIB

Jakarta,Sonora.Id —Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI meraih penghargaan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Tahun 2022.

Dalam ajang yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut, Perpusnas meraih Anggota JDIHN Terbaik IV pada Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui BPHN yang telah memberikan apresiasi kepada Perpusnas sebagai Anggota JDIHN Terbaik untuk Kategori LPNK selama dua tahun berturut-turut (2021 dan 2022).

“Pencapaian ini akan menjadi motivasi dan amunisi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Perpusnas lebih baik lagi,” ujar Sestama Ofy usai menerima penghargaan, di Jakarta, pada Selasa (18/10/2022).

Perpusnas berkomitmen melakukan pengelolaan JDIH secara optimal. Upaya yang telah dilakukan adalah menambah dokumen hukum berupa buku dan artikel hukum sebanyak 32.416. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan literasi bidang hukum masyarakat.

Ke depan, Perpusnas merencanakan sejumlah inovasi dalam pengembangan JDIH-nya.

“Kami akan mengembangkan JDIH berbasis IOS dan Android, penyempurnaan sistem informasi penyusunan peraturan dan keputusan atau SISKA, dan storage evidence IKK dan IRH di lingkungan Perpusnas,” urainya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergitas yang tetap terjalin dan semakin baik dengan pihaknya.

Hal ini berperan dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi (RB) yang lebih berorientasi kepada hasil, sekaligus inovasi mengembangkan pelayanan publik di bidang hukum dalam rangka penguatan perlindungan hukum sebagai jaminan negara atas rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan sekaligus penyebaran informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” jelasnya.