Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) turut menanggapi edaran Kementerian Kesehatan, yang mengimbau penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup, di stop sementara waktu.
Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Terlebih sekarang ini, ditemukan sebanyak 192 kasus ginjal akut misterius yang menyasar anak-anak di Indonesia.
Sekretaris Dinkes Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti pun manut terhadap imbauan tersebut.
Namun pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut, untuk melakukan langkah lebih jauh. Misalnya mengeluarkan surat imbauan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Banjarmasin, selain ke puskesmas.
Baca Juga: BPOM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup
"Kami sangat menghormati edaran dari kemenkes. Tentu edaran itu akan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Dinkes Provinsi Kalsel," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Rabu (19/10).
Menurutnya, Dinkes Kota Banjarmasin dan kabupaten kota lainnya di Kalsel, akan melaksanakan arahan dari Kementerian Kesehatan secara berjenjang.
"Tapi, kami akan berkoordinasi dan meminta arahan Dinkes Provinsi Kalsel, sekaligus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin," jelasnya.
Andai pun jika suatu waktu nantinya, ada larangan hingga menarik produk berupa obat sirup itu, maka menurutnya menjadi kewenangan BBPOM di Banjarmasin.