Find Us On Social Media :
DJP Tunjuk 130 Pelaku PMSE Pungut PPN Atas Produk Digital Luar Negeri (Kompas.com)

DJP Tunjuk 130 Pelaku PMSE Pungut PPN Atas Produk Digital Luar Negeri

Kresna Wicaksono - Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Solo, Sonora.ID - Sampai dengan bulan September 2022, pemerintah melalui DJP RI telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu:

  1. Tradingview, Inc.
  2. Match Group, LLC
  3. Hewlett Packard International Sarl

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Tingkatan Layanan dan Optimalisasi Pajak, Kota Surakarta Sepakati Kerjasama dengan DJP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Kanwil DJP Jateng II yang juga unit kerja di wilayah Indonesia, terus melakukan sosialisasi terkait penerimaan negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN). 

Hingga akhir Agustus 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56 persen dari target senilai Rp 12,50 triliun. Realisasi penerimaan ini tumbuh sebesar 38,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2021.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).