Medan, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita 2 aset milik bos judi Apin BK alias Jonni, Rabu (19/10/2022).
Adapun aset yang disita ini sebanyak empat unit rumah ruko yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk yang berada di Kabupaten Deliserdang, berada di Kompleks pertokoan Suzuya Plaza sebanyak 2 rumah toko (Ruko) dan di Jalan Danau Singkarak berjumlah 2 ruko.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa aset yang disita itu merupakan proses hukum yang telah dilakukan oleh tersangka Apin BK alias Jonni.
Baca Juga: Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Tersangka
"Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ucap Hadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Dr Herwansyah dan PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.
Hadi menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit ruko berlantai III dengan nilai Rp4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita dua unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” ungkap Hadi.
Penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Kota Medan.
Untuk Pengadilan Negeri Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022. Sedangkan Kota Medan yaitu sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober.