Bandung, Sonora.ID - Penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus bergulir, diantaranya adalah kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung yang masuk dalam ranah hukum.
Diketahui pada Jumat (21/10/2022) kemarin, PT KAI (Persero) melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset tersebut.
Dalam siaran persnya kepada Sonora Bandung, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegas Joni.
Baca Juga: Daop 2 Bandung Kembali Amankan Aset KAI, Rumah di Kiaracondong Ditertibkan
Lebih lanjut Joni memaparkan, bahwa KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 tersebut.
"Kami punya bukti kepemilikan berupa sertipikat hak pakai, bahkan di atas tanah itu juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya," papar Joni.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung." pungkas Joni.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.