Medan, Sonora.ID - Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan himbauan kepada apotik yang ada di kota Medan terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah. Dalam hal ini, guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Jumat (21/10).
Sementara, Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di kota Medan salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island dijalan Setia Budi. Petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
"Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud."kata Rukun Ramadani.
"Guna menghindari kepanikan dimasyarakat kita meminta apotik agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai dengan ada pengumuman resminya."ungkapnya.
Tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan himbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di apotik. Himbauan tersebut diharapkan menjadi pedoman oleh seluruh masyarakat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM Terkait Obat Anak yang Picu Gagal Ginjal