Find Us On Social Media :
Organda Konsultasikan Penyesuaian Tarif Angkutan Barang ke KPPU (KPPU Kanwil I Medan)

Organda Konsultasikan Penyesuaian Tarif Angkutan Barang ke KPPU

Eric Indra Cipta - Senin, 24 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Medan, Sonora.ID - Sebulan lebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik dikisaran 25 sampai 30 persen, menyusul kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Organda Sumater Utara, Dr Haposan Siallagan MH, dalam audiensi yang dilakukan oleh Organda Sumut dan Organda Angsuspel Belawan dengan KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan yang diterima oleh Ridho Pamungkas, Kakanwil I KPPU, Kamis (19/10/2022)

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif sebesar 25 sampai 30 persen merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H.A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022.

Namun demikian, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja.

Baca Juga: Dampak Normalisasi Pertalite, Tarif Angkutan (Pete-Pete) di Makassar Naik jadi Rp7 ribu

“Tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan, salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha?” ujar Ery Salim.

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan apresiasinya kepada Organda dan DPC Angsuspel Belawan yang cukup aktif dalam mengayomi anggotanya dengan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada, khususnya terkait persaingan usaha.

“Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. Mahzab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi” ujar Ridho.

Ridho menambahkan bahwa asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No 60 Tahun 2019. Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.