Sonora.ID - Sudah sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-KTP atau KTP elektronik yang dipercaya dapat mempermudah berbagai keperluan masyarakat.
e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.
Keberadaan e-KTP ini pun dapat memudahkan masyarakat untuk membuat paspor yang tidak dapat dilakukan di seluruh kota.
Untuk membuat KTP elektronik ini pun kini cukuplah mudah bahkan sudah dapat dilakukan secara online, namun Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.
Baca Juga: 40 Ucapan Hari Dokter Nasional 2022 yang Diperingati Serentak Hari Ini
Syarat Membuat KTP Online
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu keluarga
Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah, Yuk Pelajari dan Pahami Bersama!