Find Us On Social Media :
Ilustrai paspor (Tribunnews.com)

Permohonan Paspor dapat Menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL pada Kondisi Mendesak

Jumar Sudiyana - Senin, 24 Oktober 2022 | 20:30 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) merupakan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan oleh masyarakat saat membuat paspor baru. Namun, dalam situasi tertentu, pemohon paspor diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL.

“Pemohon paspor kerap menghadapi situasi mendesak, misalnya, belum bisa melampirkan KTP-EL karena blanko KTP sedang kosong atau terjadi force majeur bertepatan dengan waktu harus melakukan penggantian paspor. Di kondisi ini, pemohon bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (24/10/2022).

Achmad mengimbau agar surat keterangan yang dibawa oleh pemohon adalah salinan asli dengan tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang. Selain Suket Pengganti KTP-EL, pemohon paspor baru juga wajib melampirkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon yang melakukan penggantian paspor cukup melampirkan Suket Pengganti KTP-EL dan paspor lama.

“Bagi pemohon yang membuat paspor baru dengan tujuan umrah atau haji, wajib lampirkan pula surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Lalu bagi yang akan bekerja di luar negeri, mohon lampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.

Saat ini, pemohon paspor yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah akan diberikan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12 Oktober 2022 itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.