Find Us On Social Media :
ilustrasi (thinkstock/kompas)

Keseriusan PT Semen Indonesia Terkait Perlindungan Lingkungan Dipertanyakan

Indra Gunawan - Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Bandung, Sonora.ID - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) memertanyakan keseriusan PT Semen Indonesia (SIG) dalam memenuhi kewajiban terkait perlindungan lingkungan dan tanggungjawab sosial yang berkelanjutan.

Ini dikarenakan belum dipenuhinya lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BUMN tersebut.

Aktivis LimaPeta, Chepymara, kepada media menjelaskan, sejak 2012 PT SIG telah menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggungjawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.

"Masih berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara di Bandung, Selasa (26/10/2022) malam.

Baca Juga: Wujudkan Alam yang Lestari, Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan Digelar di Kabupaten Landak

Dia menambahkan, pada 2021 PT SIG mengajukan calon lahan kompensasi di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21 hektare. Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini lakom itu belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.

"Ini satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" ungkapnya.

Chepymara pun mendesak PT SIG agar segera menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK.

"Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 yang sudah mendesak PT Semen Indonesia untuk segera memenuhi lakom," paparnya.