Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi membuka Sosialisasi Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023. (Kominfo Pontianak)

Sekda Mulyadi Minta OPD Taati Aturan Saat Susun APBD

Indri Rizkita - Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, menuturkan, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.

“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu
masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tujuan akhirnya peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak,” ungkapnya mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai membuka Sosialisasi Permendagri No 84 Tahun 2022 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis (27/10).

Di tahun 2023 fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrim. Beberapa arah pembangunan juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya
pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon. 

Mulyadi menyebut hal itu sesuai tema rencana kerja pemerintah pusat tahun 2023 yaitu
‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.
“Tema itu harus kita sinergikan dengan rencana kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” sebutnya.

Baca Juga: 68 Pejabat Fungsional Pemkot Pontianak Dilantik, Wakil Wali Kota Minta ASN Lebih Fleksibel

Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahansetelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. 

Mulyadi meminta setiap OPD terkait khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk
mempelajari aturan tersebut.

“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” ucap dia.

Mulyadi lalu mengingatkan perangkat daerah untuk tidak bermain-main saat proses penyusunan.

Yang paling penting menurutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.