Sonora.ID – Apa itu copyright? Bagi sebagian orang tentu saja sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut.
Di era digital seperti saat ini, istilah copyright tidak lepas dari berbagai jenis pekerjaan.
Mulai dari mengedit video dan ingin menggunakan musik orang lain ada aturan copyright. Ketika melakukan penelitian juga harus menggunakan sumber dari sebuah buku dan ada aturan copyright.
Lantas, apa itu copyright? Dan apa saja yang bisa dikenai copyright? Simak penjelasannya berikut ini:
Apa Itu Copyright?
Menurut Copyright Alliance, copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seorang pencipta karya asli.
Melansir Investopedia, copyright bermakna sama dengan asal katanya, yaitu ‘copy’ yang berarti menyalin dan ‘right’ yang berarti hak. Maka, copyright dapat idefinisikan sebagai hak untuk menyalin.
Dapat disimpulkan pula bahwa copyright mengatur seseorang yang membuat produk orisinal dan siapa pun diberikan otoritas merupakan satu-satu yang memiliki hal untuk mereproduksi karya tersebut.
Hanya pembuat karya aslilah yang boleh menyalin karya memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya.
Baca Juga: Apa Itu Arti Panggilan Dialihkan saat Menelpon Seseorang?