Landak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, membuka secara langsung acara gelar pengawasan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten, di Aula Kantor Bupati Landak. Senin, (31/10).
Vinsensius menyampaikan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan juga diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Vinsensius menjelaskan, tindak lanjut hasil pengawasan APIP juga sangat diperlukan dalam rangka memperbaiki manajemen pemerintahan, antara lain pada aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan pada setiap unit kerja dan tentunya agar temuan yang sama tidak terulang kembali.
Baca Juga: September 2022, Kanwil DJP Sumut I Catat Penerimaan Capai Rp 22,73 Triliun
"Pelaksanaan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengawasan merupakan langkah dari proses perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari entitas pengawasan. Kedisiplinan dan ketaatan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan menjadi indikator atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Vinsensius.
Tidak lupa Vinsensius meninstruksikan kepada seluruh entias pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk menindaklanjuti setiap saran/rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan APIP, serta memberikan sanksi kepada seluruh pimpinan entitas yang lalai dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Saya juga menugaskan APIP untuk selalu menginventarisasi, memantau dan mencatat perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan secara berkesinambungan dan melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya agar APIP dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah selalu berpedoman kepada standar audit dan kode etik pengawasan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Kampong Melayu BML Juara Harapan I Anugerah Desa Wisata Indonesia