Sonora.ID – NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.
Melansir Direktorat Jenderal Pajak, ada peraturan yang mengatur terkait kepemilikan NPWP.
Ini tertulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, yakni setiap wajib pajak hanya memiliki satu jenis NPWP.
NPWP sendiri terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Rekening BNI, Mudah dan Cepat untuk Kamu yang Pelupa
Namun, tak hanya digunakan untuk keperluan membayar pajak saja, NPWP ternyata memiliki berbagai fungsi lain yang jarang diketahui banyak orang.
Lantas apa saja fungsi NPWP yang perlu kita ketahui? Simak penjelasannya berikut ini.
Fungsi NPWP
Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini:
Apabila berminat untuk mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak.
NPWP merupakan salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit.
Bagi bank, NPWP menjadi bukti untuk mencek apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.
Dengan NPWP akan memudahkan kamu dalam proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit kepemilikan rumah (KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa angunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan limit kartu kredit di atas Rp50 juta
Rekening Dana Nasabah (RDN)
Rekening dana nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi.