Find Us On Social Media :
ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!

Syahidah Izzata Sabiila - Sabtu, 5 November 2022 | 07:00 WIB

Sonora.ID - Ketahui inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Setelah resign atau berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).

Peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun juga dapat mencairkan hak JHT-nya.

Sebelum klaim pencairan, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Hanya Lewat SMS hingga Aplikasi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Via Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mencairkan JHT secara online antara lain:

Adapun langkah-langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Tunggu email pemberitahuan terkait jadwal wawancara online
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir
  8. Selesai

2. Via Aplikasi JMO