Find Us On Social Media :
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli (kompas.com)

Tegas! Begini Respon DPRD Sumsel Terkait Penangkapan Siswa di Baturaja yang Simpan 7 Kg Ganja

Fernando Oktareza - Rabu, 2 November 2022 | 17:25 WIB
 
 
Palembang, Sonora.ID - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan oleh penangkapan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun yang kedapatan menyimpan ganja seberat tujuh kilogram.

Remaja yang masih berstatus pelajar Siswa Menengah Atas (SMA) itu diketahui berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, Ganja itu disimpan AD di indekosnya di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur pada (25/10) lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengaku miris terhadap peristiwa yang menimpa pelajar ini.

Syaiful menilai, peristiwa ini sekaligus membuka tabir bahwa masih ada kekurangan di lingkungan sekolah, salah satunya pengawasan.

“Kita sangat miris, kenapa hal itu bisa terjadi, artinya ada hal yang kurang dalam pengawasan di sekolah,” ucap Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Syaiful mendorong pihak sekolah secara gencar harus melakukan dua langkah efektif agar peristiwa yang menimpa peserta didik tersebut tak terulang.

Baca Juga: Tim Penggerak PKK OKU Timur Juara Stand Terbaik Festival Rempah Sumsel 2022

Dua langkah tersebut yakni rutin melakukan razia dan pendidikan spiritualitas yang optimal.

“Sekolah seharusnya rutin melakukan razia dan penguatan spiritual, seperti halnya jam mengaji. Karena hal ini juga untuk memberikan imunitas kepada siswa, sehingga seecara nilai keagamaan bisa ditumbuhkan lagi, karena jam belajar agama masih kurang saya lihat,” kata dia.

Syaiful pun mengklaim bahwa berbagai masukan tersebut selalu menjadi catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Masih dilansir sumber yang sama, dari informasi terakhir yang diterima bahwa AD telah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Kapolda Sumsel yang Baru Bersilaturahmi ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel