Find Us On Social Media :
VP Public Relations KAI Joni Martinus saat jumpa pers di SMA Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) Jl. Elang Bandung, Jumat (4/11/2022). (Sonora.ID/Indra Gunawan)

Selamatkan Aset Lahan dan Isinya, PT KAI Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Indra Gunawan - Sabtu, 5 November 2022 | 08:45 WIB

Bandung, Sonora.ID - Kisruh sengketa lahan kembali melanda PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dimana salah satu aset tanah yang sudah dimiliki PT KAI selama 69 tahun, seluas 76.093 meter persegi yang terletak di Jalan Elang Kelurahan Garuda Kota Bandung, sejak 25 Oktober 2022 diminta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera dikosongkan.

"Kami tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kami yakin bahwa aset berupa lahan yang di atasnya terdapat sekolah, adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus saat jumpa pers di SMA Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) Jl. Elang Bandung, Jumat (4/11/2022).

"Yang pasti KAI terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Joni mengatakan, keberadaan lahan tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.

"Lahan seluas 76 ribu meter persegi itu kami miliki sejak tahun 1951. Dulu itu bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung," kata Joni.

Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan, Bandung Zoological Garden Akan Gugat Pemkot Bandung

"Bukti kami kuat. Kami memiliki dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) atau yang saat ini telah menjadi KAI," papar Joni.

Diketahui, sengketa ini bermula pada tahun 2020 saat ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI.

"Tidaklah mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari," tutur Joni.

"KAI menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI yang sudah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988, lalu tiba-tiba di 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang ingin merebutnya dengan mengaku ahli waris," beber Joni.